Terima Sertifikat OVNI, Perusahaan dan Kawasan Industri Dilindungi Polisi

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 02 September 2014 | 11:51 WIB
Terima Sertifikat OVNI, Perusahaan dan Kawasan Industri Dilindungi Polisi
Menperin MS Hidayat (tengah). (suara.com/Tengku Sufiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia bekerjasama dengan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyerahkan sertifikat Obyek Vital Nasional Industri (OVNI).

Sertifikat OVNI diserahkan kepada 49 perusahaan dan 14 kawasan industri yang bergelut di bidang industri pertanian, perkebunan, kertas, energi dan telekomunikasi, untuk memberikan pengamanan dalam kegiatan perindustrian.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pemberian sertifikat tersebut sebagai bentuk publikasi dan pengakuan status bahwa industri atau kawasan industri layak mendapatkan perlindungan.

"Pemberian sertifikat OVNI ini, merupakan bentuk publikasi dan pengakuan terhadap industri dan kawasan industri layak mendapatkan keamanan objek vital dari Baharkam Polri," kata MS Hidayat di Ruang Garuda Kementerian Perindustrian RI, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

MS Hidayat mengungkapkan, pemberian sertifikat tersebut dilakukan untuk mewujudkan perkembangan iklim usaha industri kepada 49 perusahaan industri dan 14 kawasan industri di Indonesia.

Dia menuturkan, pemberian pengamanan melalui sertifikat tersebut sesuai dengan besarnya nilai investasi, luasnya lahan, jumlah karyawan, dan faktor-faktor lainnya sesuai sistem yang dirumuskan oleh Polri melalu SKEP 738/2005 tentang sistem pengamanan objek vital.

Dia menjelaskan, kerja sama yang terjalin antara Kemenperin dan Polri melalui Baharkam untuk memberikan pengamanan bagi perusahaan industri, dan kawasan industri, merupakan bentuk kerjasama berkelanjutan dalam membangun industri di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI