Suara.com - Bank Indonesia (BI) terus mendorong penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di dalam negeri. Cara ini digunakan agar mata uang rupiah berdaulat di negeri sendiri.
Terkait permasalahan tersbut, Bank Indonesia menggandeng pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan, kerja sama dengan Kepolisian Indonesia ini bertujuan untuk menegakkan amanat UU Mata Uang yaitu penggunaan rupiah dalam transaksi di dalam negeri.
"Kami optimistis dengan MoU ini bisa diatasi ke depan, sehingga masyarakat akan lebih dominan menggunakan mata uang rupiah ketimbang dollar dalam transaksi di dalam negeri," tuturnya saat acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara BI dan Polri di Gedung BI Jakarta, Senin (1/9/2014).
Agus Martowardojo mengatakan masih banyak masyarakat menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dalam bertransaksi di dalam negeri. Karena itu pihaknya mendorong masyrakat agar menggunakan mata uang rupiah dalam melakukan semua transaksi di dalam negeri.
"Kita mendorong bagaimana rupiah agar menjadi alat tukar bermartabat. Banyak sekali transaksi di dalam negeri tidak menggunakan rupiah bahkan dalam penawaran tidak mencantumkan rupiah," kata Agus.
Agus prihatin atas kondisi tersebut, karena transaksi dengan mata uang asing bukan hanya terjadi di perbatasan tapi juga di Jakarta.
"Bukan hanya di perbatasan tapi di ibu kota juga transaksi banyak dalam valas. Sungguh prihatin, padahal kita sudah merdeka 69 tahun. Dalam UU Mata Uang juga diwajibkan transaksi dalam rupiah, tapi tidak bisa dijalankan," ungkapnya.
Dia meminta seluruh kalangan agar bisa membuat mata uang rupiah menjadi mata uang bermartabat.