Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta Presiden Terpilih periode 2014-2019 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Terpilih periode 2014-2019 Jusuf Kalla (JK) untuk mengkaji ulang Undang-undang Minerba No. 4 tahun 2009.
Wakil Ketua Kadin Bidang Minerba Bob Kamandanu mengatakan, UU Minerba tersebut menekan sektor hilir. Kata dia, sektor infrastruktur belum memadai untuk mendukung pelaksanaan UU MInerba di sektor hilir.
“Misalnya, dalam pembangunan smelter, harus tersedia pembangkit listrik yang berkekuatan cukup. Namun, infrastruktur tersebut belum juga tersedia. Kadin sadar transportasi industri tidak mudah, memakan waktu, dan butuh dukungan listrik yang besar," ungkapnya dalam forum diskusi "Menanti Peran Strategis Pemerintah Baru dalam Mendukung Implementasi UU No. 4 Tahun 2009 dan Mengembangkan Industri Pertambangan Indonesia" di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (29/08/2014).
Terkait masalah tersebut, Bob menilai penerapan bea keluar ekspor mineral mentah memberatkan pengusaha dan menghambat investasi sektor mineral.
"Dalam pelaksanaannya, hilirisasi mineral justru jadi penghambat. Terhambatnya ekspor konsentrat memperlebar defisit neraca perdagangan," jelasnya.
Sebelumnya, pada Januari 2014, pemerintah mulai memberlakukan UU Minerba No. 4 Tahun 2009. Dalam implementasinya, mineral mentah dilarang diekspor. Mineral mentah itu harus diolah terlebih dahulu di smelter sebelum diekspor.