Suara.com - Pemerintah tidak perlu mengeluarkan kebijakan pengendalian BBM subsidi apabila harga BBM dinaikkan Rp500 per liter mulai 1 September nanti.
Wakil Presiden Distribusi dan Pemasaran BBM PT Pertamina (Persero), Suhartoko mengatakan, pengendalian dilakukan agar konsumsi BBM subsidi tidak melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah yaitu 46 juta kilo liter.
Kata dia, kenaikan harga BBM subsisi Rp500 per liter bisa membantu pemerintah dalam mengendalikan konsumsi BBM subsisi.
“Jika tidak dilakukan pengendalian BBM bersubsidi maka konsumsi BBM bisa melebihi kuota sebesar 1,5 juta Kilo liter (Kl) dari kuota yang telah ditetapkan sebesar 46 juta Kl. Dengan kuota over tersebut, maka dana yang dibutuhkan untuk menalangi sebesar Rp8 triliun,” kata Suhartoko di Bandara Halim Perdanakusumah, Rabu (27/8/2014).
Kata dia, dana sebesar Rp8 triliun itu bisa ditutupi dengan cara menaikkan harga BBM subsisi Rp500 per liter.
"Yang jelas 16 juta kl semua dikasih Rp 500 dikalikan, jadinya Rp 8 triliun. Kalau lebih lama kenaikannya lebih tinggi lagi. Itu kita cuma hitung-hitungan dari Pertamina," pungkasnya.