Suara.com - Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Panas Bumi menjadi UU sebagai pengganti UU Nomor 27 Tahun 2003.
Dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar DPR di Jakarta, Selasa (26/8/23014), seluruh fraksi memberikan persetujuan RUU Panas Bumi menjadi UU tersebut.
"Dengan ini kami setujui RUU Panas Bumi menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung sebagai pimpinan sidang sambil mengetok palunya.
RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR pada 13 Agustus 2013.
Menteri ESDM Jero Wacik yang mewakili Presiden Yudhoyono menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam sidang paripurna mengatakan, pengesahan RUU Panas Bumi akan membuat pengembangan panas bumi makin berkembang secara lebih besar-besaran.
"Panas bumi akan berkembang lebih besar dan cepat lagi," ucapnya.
Menurut dia, program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap dua yang sebagian di antaranya memakai energi panas bumi akan lebih cepat tercapai.
"Panas bumi ini akan menjamin kemandirian energi. Kita makin optimis karena ini adalah energi terbarukan yang bisa menggantikan BBM, sehingga energi makin mandiri," tuturnya.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, RUU baru memuat setidaknya empat hal yang berbeda dibandingkan UU 27/2003 tentang Panas Bumi.
Pertama, kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi tidak masuk dalam ketegori kegiatan pertambangan.
Selama ini, pengategorian pertambangan tersebut menjadi kendala pengembangan panas bumi.
Sebagian besar potensi energi masa depan tersebut terletak di hutan yang tidak boleh dilakukan kegiatan pertambangan.
Padahal, Indonesia diperkirakan memiliki potensi panas bumi sebesar 29.000 MW. Namun, baru termanfaatkan sekitar 1.300 MW.
"Dengan tidak lagi masuk kategori pertambangan, panas bumi bisa dioptimalisasi di wilayah konservasi," kata Rida.
Perbedaan lainnya adalah pelelangan wilayah kerja panas bumi atau pemanfaatan tidak langsung, dikembalikan ke pusat dari sebelumnya daerah.
Pertimbangannya selama ini daerah terkendala mengeluarkan perizinan dan sering kali mesti dikoordinasikan ke pusat.
Lainnya adalah pengembang panas bumi memberikan bonus produksi secara langsung kepada pemerintah daerah dan pemanfaatan langsung panas bumi untuk nonlistrik diserahkan ke pemda sebagai tambahan pendapatan asli daerah (PAD). (Antara)