Selama ini, pengategorian pertambangan tersebut menjadi kendala pengembangan panas bumi.
Sebagian besar potensi energi masa depan tersebut terletak di hutan yang tidak boleh dilakukan kegiatan pertambangan.
Padahal, Indonesia diperkirakan memiliki potensi panas bumi sebesar 29.000 MW. Namun, baru termanfaatkan sekitar 1.300 MW.
"Dengan tidak lagi masuk kategori pertambangan, panas bumi bisa dioptimalisasi di wilayah konservasi," kata Rida.
Perbedaan lainnya adalah pelelangan wilayah kerja panas bumi atau pemanfaatan tidak langsung, dikembalikan ke pusat dari sebelumnya daerah.
Pertimbangannya selama ini daerah terkendala mengeluarkan perizinan dan sering kali mesti dikoordinasikan ke pusat.
Lainnya adalah pengembang panas bumi memberikan bonus produksi secara langsung kepada pemerintah daerah dan pemanfaatan langsung panas bumi untuk nonlistrik diserahkan ke pemda sebagai tambahan pendapatan asli daerah (PAD). (Antara)