Suara.com - Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengundang konsultan hukum dan arbiter untuk menghadapi gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Invensment Disputes (ICSID) yang diajukan oleh Nusa Tenggara Parnertship B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara.
Undangan kepada konsultan hukum untuk terlibat dalam gugatan arbitrase yang diajukan oleh Nusa Tenggara Parnertship B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.01/2014, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 20 Agustus 2014 lalu.
Melalui PMK itu, Menteri Keuangan juga membentuk Tim Pelaksana yang akan membantu tugas Tim Kuasa Hukum dalam menghadapi gugatan Newmont itu. Tim Pelaksana itu terdiri atas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai Koordinator dengan anggota Wakil Menteri ESDM, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan, Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat Kementerian Hukum dan HAM, dan Jaksa Agung selaku Pengacara Negara.
Chatib Basri menegaskan, pengadan Konsultan Hukum dan arbiter dilaksanakan oleh Tim Kuasa Hukum dengan cara penunjukan langsung. Penunjukan langsung dilakukan melalui dua tahapan, yaitu seleksi awal dan seleksi akhir yang sekaligus menjadi forum pengambilan keputusan.
Tim Kuasa Hukum beranggotakan: Menko Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Bagi konsultan hukum yang berminat, Menteri Keuangan mempersilahkan untuk mendaftar dengan mengajukan proposal penawaran pemberian jasa konsultan hukum. Dalam hal konsultan hukum itu berdomisili di Indonesia, menurut PMK ini, maka harus mempunyak legal counsel asing. Sedangkan bila tidak berdomisili di Indonesia, harus mempunyal legal counsel di Indonesia.
“Pelaksanaan seleksi awal kepada konsultan hukum atau arbiter akan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana,” bunyi Pasal 6 Ayat (1) PMK itu, seperti dilansir laman Setkab.go.id, Selasa (26/8/2014).
PT Newmont Nusa Tenggara menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional karena aturan penetapan bea keluar ekspor mineral.