Suara.com - Komite Investasi Mitra Usaha meminta Bursa Efek Indonesia untuk menghentikan perdagangan atau suspensi saham PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT).
Davit Dwi Sardjono dari Komite Investasi Mitra Usaha mengatakan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan oleh PT Cipaganti merupakan indikasi pengambilalihan secara paksa atau hostile takeover.
"Penolakan laporan keuangan pada RUPS harus menjadi basis bagi BEI menolak perubahan manajemen untuk meminta pertanggungjawaban manajemen lama sebelum dipindahkan kepada manajemen baru," kata Davit melalui surat elektronik kepada suara.com, Senin (25/8/2014).
Davit menambahkan indikasi hostile takeover terlihat dari sejumlah ketidakwajaran pelaksanaan RUPS kali ini. Pertama, pemaksaan pergantian pengurus padahal laporan keuangannya ditolak. Seharusnya, kata Davit, manajemen lama harus mempertanggungjawabkan laporan keuangan yang ditolak itu.
Kedua, notaris diganti dalam waktu 12 jam menjelang RUPS. Padahal, menurut Davit, notaris sudah bekerja sama dengan PT Cipaganti sejak pertama kali melakukan penawaran saham perdana (IPO).
Ketiga, agenda RUPS Luar Biasa sebelumnya adalah perubahan anggaran dasar. Namun, dalam pelaksanannya adalah melakukan perubahan pengurus.
Keempat, KIMU yang merupakan perwakilan investor dan punya kepentingan atas saham milik Andianto Setiabudi dan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada ditolak masuk ke ruang sidang. Kata Davit, penolakan itu merupakan adanya indikasi penyembunyian tindakan-tindakan terhadap orang yang berkepentingan di dalamnya.
Koperasi Cipaganti terlibat kasus hukum penipuan investasi kepada nasabahnya. Dana nasabah yang diinvestasikan di sektor pertambangan batubara mulai macet sehingga koperasi tidak membayar dana imbal hasil kepada nasabah.
Tiap nasabah diminta menyetor dana minimal Rp100 juta dengan imbal hasil 1,4 persen per bulan pada tahun pertama dan naik 0,1 persen pada tahun berikutnya. Karena imbal hasil tidak dibayar sejak Oktober tahun lalu, kasus ini dibawa ke jalur hukum.
Kepolisan Jawa Barat telah menetapkan empat pengurus koperasi Cipaganti sebagai tersangka dengan dakwaan melakukan penipuan sebesar Rp3,3 triliun. Polisi masih melengkapi empat berkas tersangka tersebut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.