Larangan Premium di Tol Diminta Dikaji

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 21 Agustus 2014 | 01:40 WIB
 Larangan Premium di Tol Diminta Dikaji
Ilustrasi pengisian bahan bakar. (Antara/Muhammad Adimaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan agar pemerintah mengkaji ulang pelarangan penjualan premium bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) jalan tol.

"Otomatis dengan adanya kebijakan tersebut, saat ini ada pihak yang pendapatannya berkurang atau bahkan hilang, yakni SPBU yang ada di jalan tol," kata Ketua KPPU, M Nawir Messi, di Jakarta, Rabu.

Pelarangan bagi SPBU untuk menjual BBM bersubsidi di jalan tol tersebut sudah menjadi kebijakan pemerintah, kata Nawir, sehingga KPPU tidak bisa masuk atau ikut campur terkait kebijakan tersebut.

"Namun kami masih bisa merekomendasikan ke pemerintah agar penjualan subsidi di SPBU di jalan tol ini untuk ditinjau atau dikaji ulang. Didiskusikan kembalilah," katanya.

Ia mengharapkan kebijakan ini tidak sampai ada pihak-pihak yang bisa menikmati keuntungan namun di sisi lain ada juga yang dirugikan.

"Saya sependapat subsidinya dihilangkan atau bahkan dikurangi, tapi mekanismenya itu harus tidak berdampak atau menimbulkan persoalan lain," kata dia.

Saat ini, lanjutnya, berdasarkan data dua tahun lalu yang dimiliki oleh pihaknya permintaan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia 80 persennya adalah jenis premium.

"Sehingga wajar kalau pemerintah berpikir untuk mengatasi masalah BBM bersubsidi ini. Karena beban subsidi BBM itu jumlahnya sangat banyak mencapai triliunan rupiah," ujar dia.

Ketika ditanyakan apakah KPPU sependapat dengan lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, yang menilai pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU Jalan Tol sangat diskriminatif, Nawir, enggan berkomentar lebih lanjut.

"Bukan ranah kami untuk mengomentari apakah pernyataan Ombudsman RI itu benar atau salah," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI