Karen Agustiawan: Saya Mundur untuk Regenerisasi di Pertamina

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2014 | 14:48 WIB
Karen Agustiawan: Saya Mundur untuk Regenerisasi di Pertamina
Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan [Yahoo! Indonesia/Bernard Chaniago]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan telah mengajukan pengunduran diri sebagai Dirut Pertamina kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dewan Komisaris dan Anggota Direksi per 1 Oktober 2014.

Karen mengatakan, proses pengunduran dirinya sudah berlangsung sejak awal tahun 2013. Dia juga telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Dirut Pertamina kepada perseroan dengan tembusan kepada Menteri BUMN selaku RUPS, Dewan Komisaris dan anggota Direksi.

"Saya sudah melakukan proses pengunduran diri sejak tahun 2013 dan baru disahkan untuk mundur per tanggal 1 Oktober 2014," kata Karen dalam keterangan tertulis yang dikelurkan Pertamina, hari ini, Rabu (20/08/2014).

Karen mengungkapkan, pengunduran dirinya ini karena pertimbangan alasan pribadi dan juga untuk proses regenerasi kepemimpinan di Pertamina.

"Saya mundur untuk regenerasi, karena sudah 6,5 tahun saya menjadi anggota Direksi Pertamina, di mana 1 tahun sebagai Direktur Hulu dan selama 5,5 tahun sebagai Direktur Utama," ungkap Karen.

Karen menegaskan, pengunduran dirinya terkait alasan pribadi dan untuk regenerasi koorperasi, bukan karena permasalahan hal-hal yang bersifat politis atau tekanan lainnya.

"Saya meminta agar semua pihak tidak mengaitkan pengunduran diri saya di luar hal tersebut. Apalagi jika dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat politis, apalagi sampai dipolitisir," tegasnya.

Karen Agustiawan dilantik sebagai direktur hulu pada 5 Maret 2008. Kemudian, pada 5 Februari 2009 dilantik sebagai Direktur Utama dan masa jabatannya sebagai anggota direksi untuk periode 5 tahun berakhir pada 4 Maret 2014. Selanjutnya pada 5 Maret 2013, pemegang saham kemudian memutuskan memperpanjang masa jabatan Karen untuk periode 5 tahun kedua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI