Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Chairul Tanjung (CT) mengungkapkan, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil sebesar 6 persen sesuai dengan inflasi.
Kata CT, besaran inflasi sebesar 5 persen sedangkan 1 persennya merupakan selisih kesejahteraan. Menurut CT, kenaikan gaji ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban PNS.
“Jika tidak ada kenaikan gaji yang diperoleh PNS untuk membiayai tanggungan biaya kehidupannya (inflasi), maka PNS harus menanggung biaya kehidupan yang cukup besar. Kalau kita tidak naikkan, berarti dia makin susah hidupnya," tuturnya, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Chairul Tanjung mengatakan, kenaika gaji PNS sudah dialokasikan diRAPBN 2015. Dia memberi contoh, uang makan PNS yang tadinya Rp5 ribu menjadi Rp30 ribu.
Pemerintah memproyeksikan adanya penyesuaian gaji pokok untuk pegawai negeri sipil maupun anggota TNI/Polri rata-rata sebesar enam persen pada 2015 untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Penyesuaian gaji sebesar enam persen tersebut diikuti oleh penyesuaian pensiun pokok rata-rata sebanyak empat persen. Selain itu, pemerintah memberikan kenaikan uang makan bagi pegawai negeri sipil dan uang lauk pauk bagi anggota TNI/Polri sebesar Rp5.000 per hari, menjadi masing-masing Rp30 ribu per hari bagi pegawai negeri sipil dan Rp50 ribu per hari bagi anggota TNI/Polri.