Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan memberikan teguran kepada pemerintah karena membatasi penjualan BBM subsidi. Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU Tol merupakan tindakan yang diskriminatif.
"Kami akan melayangkan teguran terkait kebijakan pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU Jalan Tol, sebagaimana bunyi SE BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014," kata Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (19/8/2014).
Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui BPH Migas mengeluarkan aturan yang melarang semua SPBU di area istirahat di jalan tol untuk menjual BBM subsidi. Selain itu, SBPU juga harus membatasi penjualan solar subsidi dari pukul 6 pagi hingga 6 sore.
Danang mengatakan, Ombudsman menilai kebijakan pemerintah untuk pengendalian BBM ini terlalu parsial dan diskriminatif.
“Pembatasan penjualan BBM semestinya berlaku di seluruh SPBU. Bilamana dirasa sulit diberlakukan, pembatasan itu bisa dilakukan berdasarkan teritori kota metropolitan pada area yang lebih luas. Itu pun harus berdasarkan data yang menunjukkan penyedotan jatah premium bersubsidi yang nisbi tinggi,” kata Danang.
Danang mencontohkan, pengendalian BBM yang berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Jangan sepenggal jalan tol saja, karena jika ini yang dilakukan justru akan memicu siasat para pengemudi untuk mengisi BBM di luar area tol dan misi penghematan tidak akan tercapai," jelasnya.