Suara.com - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memperingatkan kepada semua lapisan masyarakat untuk menggunakan mata uang rupiah dalam melakukan transaksi keuangan.
Menurut Agus, rupiah merupakan satu-satunya mata uang yang sah untuk digunakan dalam semua bentuk transaksi keuangan di Indonesia. Hal itu juga tercantum dalam UU Mata Uang yang disahkan pada 2011 lalu.
“Jadi, kalau ada transaksi keuangan yang masih menggunakan mata uang asing, maka itu bisa dikatakan melanggar UU da nada sanksinya. Karena itu, kami meminta kepada semua pihak agar menggunakan rupiah untuk semua transaksi keuangan,” ujar Agus usai peluncuran uang NKRI pecahan Rp100 ribu di Gedung Bank Indonesia, Senin (19/8/2014).
Agus menambahkan, UU Mata Uang juga masih memberikan ruang kepada sejumlah kalangan menggunakan mata uang asing dalam bertransaksi. Kata dia, ada aturan khusus yang memungkinkan hal itu tetap bisa dilakukan.
“Jadi bukan berarti masyarakat tidak boleh melakukan transaksi dengan mata uang asing. Itu tentu saja dipbolehkan namun dengan sejumah syarat dan ketentuan. Jadi, ruang untuk bertransaksi dengan mata uang asing masih tetap terbuka namun dalam hal-hal tertentu saja,” jelasnya.
Agus mengakui, masih ada sejumlah daerah di bagian terluar di Indonesia yang menggunakan mata uang asing dalam proses transaksi keuangan. Dia berharap, peluncuran uang NKRI pecahan Rp100 ribu bisa memperkuat kedaulatan negara sehingga rupiah menjadi satu-satunya alat transaksi di seluruh Indonesia.