Suara.com - Bank Indonesia sudah menyebarkan uang NKRI pecahan Rp100 ribu ke 31 provinsi di Indonesia. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, BI mencetak 40 juta lembar uang NKRI pecahan Rp100 ribu yang sudah mulai beredar sejak 17 Agustus 2014.
Menurut dia, Bank Indonesia tidak akan menarik uang Rp100 ribu yang beredar pada 2004. Kata dia, uang Rp100 ribu lama tetap bisa digunakan sebagai alat transaksi yang sah meski BI mengeluarkan uang NKRI pecahan Rp100 ribu.
“Uang Rp100 lama tetap berlaku, kita akan menarik uang itu secara perlahan. Uang NKRI ini berbeda dengan uang lain yang sudah beredar sebelumnya karena ada frase Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan,” kata Agus di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Agus menambahkan, uang NKRI ini merupakan amanat dari UU Mata Uang yang disahkan sejak 2001. Berdasarkan UU tersebut, Indonesia harus memnpunyai mata uang yang melambangkan kedaulatan negara. Karena itu, ditetapkan pada 17 Agustus 2014 diluncurkan uang NKRI pecahan Rp100 ribu.
Uang NKRI ini mempunyai bentuk dan gambar yang sama dengan uang pecahan Rp100 ribu lama. Yang menjadi perbedaan hanya frasa NKRI dan juga tanda tangan Gubernur BI serta Menteri Keuangan.