Kejar Penunggak Pajak, Polisi Dampingi Pegawai DJP

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 18 Agustus 2014 | 13:40 WIB
Kejar Penunggak Pajak, Polisi Dampingi Pegawai DJP
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak(DJP)  Kementerian Keuangan menggandeng pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk berkoordinasi mengamankan penerimaan pajak 2014 agar lebih komprehensif.

"Terdapat dua manfaat dari koordinasi ini, pertama kami akan meningkatkan sinergi antara DJP dan Polri dan kedua kami juga melakukan silaturahim antara kantor wilayah DJP dan kepolisian daerah," ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di Jakarta, Senin.

Fuad mengatakan, tujuan kerja sama antara kedua instansi tersebut adalah untuk meningkatkan jumlah kepatuhan bayar pajak bagi wajib pajak yang sudah mampu membayar pajak dan belum terdaftar serta wajib pajak yang sudah terdaftar namun belum membayar pajak.

Selain itu, lanjutnya, kerja sama tersebut juga berupaya mengajak seluruh instansi pemerintah untuk memperhatikan masalah perpajakan yang kerap berkaitan dengan izin usaha yang diberikan pemerintah.

"Jangan dilihat, kalau kami menggandeng Polri, kami ingin menakut-nakuti. Hal ini sebetulnya biasa terjadi. Kalau dilihat di luar negeri, sudah selayaknya pegawai pajak itu didampingi oleh kepolisian," ujar Fuad.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Suhardi Alius mengatakan, penerimaan pajak adalah hal yang perlu diamankan, karena berkaitan dengan kepentingan membangun bangsa dan negara.

Suhardi menambahkan, pihaknya akan memberi pendampingan terhadap pegawai pajak dan menindaklanjuti wajib pajak yang mangkir dari pembayaran pajak.

"Banyak sekali wajib pajak yang memakai modus melaporkan pegawai pajaknya. Kami akan menindaklanjuti hal tersebut. Para pegawai pajak juga perlu dilindungi agar pekerjaannya memungut pajak tidak terganggu," ujar Suhardi.

Menurut dia, tindakan Polri terhadap pendampingan tersebut akan diawali dari data yang diberikan DJP, kemudian apabila terjadi penyimpangan, maka pihaknya akan memproses dengan tahap akhir pidana.

"Kalau ada penyimpangan, akan kami tindak. Jadi, dengan kerja sama ini, kami akan mengamankan sektor pajak yang belum maksimal penerimaannya," ujar Suhardi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI