Suara.com - Pemerintah memproyeksikan adanya penyesuaian gaji pokok untuk pegawai negeri sipil maupun anggota TNI/Polri rata-rata sebesar enam persen pada 2015 untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Dalam dokumen nota keuangan dan RAPBN 2015 yang diterima di Jakarta, Minggu (17/8/2014), disebutkan penyesuaian gaji sebesar enam persen tersebut diikuti oleh penyesuaian pensiun pokok rata-rata sebanyak empat persen.
Selain itu, pemerintah memberikan kenaikan uang makan bagi pegawai negeri sipil dan uang lauk pauk bagi anggota TNI/Polri sebesar Rp5.000 per hari, menjadi masing-masing Rp30 ribu per hari bagi pegawai negeri sipil dan Rp50 ribu per hari bagi anggota TNI/Polri.
Kebijakan penyesuaian gaji pokok, pensiun dan uang makan ini merupakan salah satu kebijakan belanja pemerintah pusat pada 2015, yang diharapkan dapat ikut memantapkan program reformasi birokrasi yang selama ini telah dicanangkan.
Pemerintah dalam RAPBN 2015 memproyeksikan belanja negara mencapai Rp2.019,9 triliun, lebih tinggi dari pagu belanja negara dalam APBN-Perubahan 2014 yang tercatat sebesar Rp1.876,8 triliun, atau terjadi selisih sebesar Rp143,1 triliun.
Dari belanja negara tersebut, belanja pemerintah diproyeksikan oleh pemerintah hingga mencapai Rp1.379,8 triliun atau meningkat Rp99,4 triliun, dari belanja pemerintah yang dialokasikan dalam APBN-Perubahan 2014 sebesar Rp1.280,4 triliun.
Belanja pemerintah tersebut terdiri atas belanja Kementerian Lembaga sebesar Rp600,6 triliun, belanja subsidi sebesar Rp433,5 triliun, pembayaran bunga utang sebesar Rp154 triliun dan belanja lainnya sebesar Rp191,7 triliun. (Antara)