Suara.com - Ketidakjelasan kebijakan dan sepak terjang Kementerian Perumahan Rakyat saat ini membuat sebagian kalangan mempertanyakan apakah posisi Kementerian ini masih harus dipertahankan.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, program-program kementerian banyak menjadi gunjingan di kalangan pelaku pasar dan bisnis properti dan perumahan karena dianggap kontraproduktif dengan kondisi pasar yang ada.
“Melihat lebih jauh peran Menpera saat ini hampir dapat dikatakan tidak ada program atau kebijakan strategis yang dapat dilaksanakan sampai sejauh ini. Program untuk merumahkan rakyat melalui program FLPP tidak juga memperlihatkan penyerapan yang baik, program hunian perkotaan melalui istilah Rusunami pun tidak kunjung dapat direalisasikan dengan baik, penetapan penghapusan PPn untuk harga RST (Rumah Sederhana Tapak) yang dikhususkan untuk MBR pun seakan-akan tidak memperlihatkan koordinasi yang baik antara Kemenpera dan Kementrian Keuangan,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Dari semua permasalahan yang ada terdapat kata kunci yang membuat Kemenpera sulit bergerak. Kata kunci tersebut adalah koordinasi dan sosialisasi. Kata Ali, program perumahan rakyat yang ada saat ini tidak terkoordinasi dengan baik dengan beberapa kementerian yang ada di mana seharusnya dalam penyelesaian program perumahan rakyat banyak pihak yang terkait mulai dari Pemerintah Daerah dibawah Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, dan lain-lain.
“Unsur tanah yang menjadi penentu penyediaan rumah rakyat terletak di wilayah pemerintah daerah yang tidak berada di bawah Kemenpera sehingga masalah koordinasi tidak berjalan dengan baik. Masalah gagalnya rusunami dan hunian berimbang merupakan gambaran buruknya koordinasi yang saat ini ada antara Pemda setempat dengan Kemenpera. Hal ini diperburuk lagi dengan kurangnya sosialisasi program yang ada kepada Pemda yang ada,” ujarnya.
Ali mengungkapkan, program-program pemerintah tidak dapat berjalan karena tidak ada lembaga yang dapat melakukan fungsi koordinasi sekaligus eksekutor di lapangan. Masalah itu, ujarnya, seharusnya dapat teratasi dengan dibentuknya Badan Pelaksana Perumahan yang telah diamanatkan oleh UU No. 1 PKP tahun 2011.
Namun sampai saat ini pemerintah seakan tidak melihat hal ini yang seharusnya menjadi sangat strategis.
Tidak hanya sebagai eksekutor namunj uga sebagai salah satu instrumen pengendali harga tanah agar harga tanah untuk penyediaan rumah rakyat dapat dipenuhi melalui bank tanah yang mekanisme termasuk dalam program Badan Pelaksana Perumahan ini.
"Karena itu, untuk pemerintahan yang akan datang perlu dipertimbangkan Badan Pelaksana Perumahan yang akan bertandem dengan Kementerian Perumahan Rakyat sebagai regulator,” pungkasnya.