Suara.com - Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Jero Wacik menegaskan, penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) harus dibenahi sesuai kebutuhan masyarakat dan Anggaran Pendapatan belanja Negara (APBN).
Jero Wacik mengungkapkan, tingkat konsumsi BBM subsidi bisa dikurangi sesuai kebutuhan masyarakat.
"Dulu kan kita maunya naikin BBM tapi sulit, sekarang solusinya hanya pengurangan konsumsi," kata Jero Wacik usai Rapat Bersama DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Jero menuturkan, jika nantinya dalam rapat tidak disetujui oleh DPR, maka BBM bersubsidi dikurangi secara bertahap.
"Jika tidak disetujui oleh DPR secara langsung, maka pengurangan BBM bersubsidi akan dilakukan secara bertahap," tuturnya.
Sejak pekan lalu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan pembatasan penjualan BBM subsidi. SBPU di area istirahat di jalan tol tidak boleh lagi menjual BBM subsidi. Selain itu, SPBU juga hanya boleh menjual solar subsidi dari pukul 6 pagi hingga 6 sore.
Pembatasan itu dilakukan agar konsumsi BBM subsidi tidak melebihi kuota yang ditetapkan dalam APBN Perubahan 2014 sebesar 46 juta kiloliter. Dalam enam bulan pertama, konsumsi BBM subsidi sudah mencapai 22,9 juta kiloliter.