Suara.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memberikan penghargaan kepada 10 perusahaan yang memiliki hubungan industrial paling harmonis dengan penilaian melalui lembaga kerja sama (LKS) bipartit di perusahaan tersebut.
"Penghargaan bagi LKS bipartit ini menjadi motivasi agar semua pihak termasuk pemda mendorong terciptanya hubungan industrial yang baik untuk tingkatkan fungsi dan peran bipartit bagi dialog sosial," kata Muhaimin di Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Muhaimin mengatakan penilaian yang dilakukan antara lain menghitung jumlah konflik yang terjadi dan dapat diselesaikan melalui LKS bipartit.
"Tim penilai melihat selama sekian tahun tidak terjadi gejolak (di perusahaan). Semua masalah bisa diatasi, semua konflik kepentingan pengusaha-serikat buruh dituntaskan," ujarnya.
Sepuluh perusahaan yang mendapatkan LKS Bipartit Award 2014 tingkat nasional adalah PT Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufactoring (dari DKI Jakarta), Alila Ubud (Bali), PT Antam (TBK) UPBN (Sulawesi Tenggara), PT Adaro Indonesia (Kalimantan Selatan) dan PT Dewhirst Indonesia (Jawa Barat).
Selain itu juga PT Pura Barutama (Pura Group) Kudus (Jawa Tengah), PTPN VII Ketahun (Bengkulu), PT Agrowiratama (Sumatera Barat), PT Perkebunan Nusantara III PKS Torgamba (Sumatera Utara) dan The Phoenix Hotel (DI Yogyakarta).
Muhaimin berharap agar pemberian penghargaan itu akan memberikan motivasi bagi perusahaan lain yang belum memiliki LKS agar segera membentuknya.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan Kemnakertrans, hingga Maret 2014 tercatat ada 281.483 perusahaan tersebar di seluruh Indonesia yang terdiri atas 187.992 perusahaan kecil. 58.128 perusahaan sedang dan 35.363 perusahaan besar.
"Perusahaan skala besar hingga kecil membutuhkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan untuk menjamin kelangsungan usaha, pertumbuhan dan perkembangan perusahaan termasuk kesejahteraan pekerja/buruh," kata menteri.
Oleh karena itu, Muhaimin berharap agar manajemen perusahaan dan pekerja/buruh dapat lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi LKS bipartit dan bukan sekedar memenuhi kewajiban UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menakertrans No.32/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan LKS Bipartit.