Menteri ESDM: Indonesia Tidak Tunduk kepada Perusahaan Asing

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 14 Agustus 2014 | 15:25 WIB
Menteri ESDM: Indonesia Tidak Tunduk kepada Perusahaan Asing
Menteri ESDM, Jero Wacik (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Semua perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia harus tunduk dan patuh mengikuti hukum Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik mengatakan, UU Mineral dan Batubara mengamanatkan untuk melarang ekspor mineral mentah. Kata dia, aturan itu harus dipatuhi oleh semua perusahaan asing.

“Saya menjalankan undang-undang minerba itu, apapun risikonya akan saya lawan, kita negara berdaulat, semua negara asing yang mau berinvestasi di Indonesia harus tunduk pada undang-undang Indonesia,” tegas Wacik, seperti dilansir dari laman esdm.go.id, Kamis (14/8/2014).

Jero menambahkan, seluruh produk hukum yang dikeluarkan pemerintah Indonesia wajib dipatuhi oleh investor lokal maupun asing. Produk hukum berfungsi untuk mengatur dan menjamin kepastian dalam berusaha. Investor yang berinvestasi harus mematuhi dan mengikuti peraturan yang dikeluarkan negera setempat.

“Bangsa Indonesia tentunya juga berkeinginan untuk menjadi negara maju yang berbasiskan industri bukan hanya mengandalkan sumber daya alam sebagai modal pembangunan. Kebijakan untuk melarang ekspor bahan mentah (raw material) merupakan kebijakan yang menguntungkan bangsa Indonesia dan sebaliknya, kebijakan mengekspor bahan mentah seperti dimasa yang lalu sangat merugikan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Jero mengatakan, Indonesia memegang peranan penting di dunia terutama dalam sektor energi dan sumber daya minera. Kata dia, Indonesia telah dikenal sejak lama sebagai negara yang memiliki  cadangan energi dan sumber daya mineral yang cukup besar.

“Banyak investor asing yang telah menanamkan invetasinya sejak lama dan banyak lagi yang akan menanamkan investasinya di Indonesia,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI