Suara.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan pihaknya tidak mengusulkan pembubaran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meski keputusan akhir masih harus dibahas bersama DPR.
"Tidak ada yang mengusulkan pembubaran, yang ada (usulan) fungsinya dioptimalkan," ujar Muhaimin.
Kata dia, pembubaran BNP2TKI harus melalui perubahan Undang Undang yang harus melalui persetujuan DPR namun Muhaimin menyatakan pemerintah tidak akan mengusulkan hal tersebut.
"Kalau konsep pemerintah itu penguatan, pengoptimalan, fungsi pengawasan dan kontrol diperkuat di BNP2TKI," kata Muhaimin.
Usulan itu akan dibawa ke DPR untuk dibahas. Muhaimin mengatakan keberadaan BNP2TKI masih dibutuhkan sebagai koordinator lintas sektoral bagi perlindungan TKI.
"Kalau tidak ada koordinasi lintas sektoral, Misalnya di bandara, Angkasa Pura jalan sendiri, keamanan jalan sendiri, itu akan semakin semrawut," ujarnya.
BNP2TKI menjadi sorotan ketika KPK menangkap sejumlah orang yang diketahui memeras TKI di bandara Soekarno-Hatta. KPK menilai bahwa pemerasan yang dilakukan terhadap tenaga kerja Indonesia dari luar negeri saat tiba di bandar udara terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif, melibatkan anggota Badan Nasional Penempetan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) perlu dievaluasi keberadaannya. (Antara)