Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan peringatan tertulis I kepada 26 perusahaan tercatat atau emiten yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir pada 30 Juni 2014 secara tepat waktu.
"Peringatan itu mengacu pada ketentuan II.6.I Peraturan I-H: Tentang Sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis I kepada 26 emiten yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim pada periode itu," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI I Gede Nyoman Yetna.
Ia merinci bahwa berdasarkan catatan Bursa batas waktu penyampaian laporan keuangan interim periode 30 Juni 2014 yang telah ditelaah secara terbatas atau yang diaudit oleh Akuntan Publik adalah tanggal 4 Agustus 2014, yakni sebanyak 23 emiten terlambat menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2014.
Kemudian, satu emiten terlambat menyampaikan rencana untuk melakukan penelaahan terbatas atas laporan keuangan pada periode sama. Dan, dua perusahaan terlambat menyampaikan rencana melakukan audit atas laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2014.
Ia mengemukakan bahwa sebanyak 473 perusahaan tercatat telah menyelesaikan kewajibannya untuk menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2014.
Selain itu tercatat 22 emiten akan menyampaikan laporan keuangan interimnya yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik telah menyampaikan keterbukaan informasi tepat waktu.
24 perusahaan tercatat yang menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk audit Akuntan Publik juga telah menyampaikan keterbukaan informasi tepat waktu. Sedangkan emiten yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan sebanyak tujuh perusahaan tercatat, hal itu dikarenakan perbedaan tahun buku keuangan. (Antara)