Suara.com - Pemerintah akan memberi kelonggaran kepada pengusaha angkutan umum dengan tidak memberlakukan pengendalian solar bersubsidi pada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta Pusat.
Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sammeng mengatakan, kelonggaran untuk mengisi bahan BBM solar bersubsidi diberikan kepada pengusaha angkutan umum karena pengusaha angkutan umum bersifat individu dengan armada yang terbatas
“Biasanya angkutan umum yang dimiliki pengusaha tersebut mengisi bahan bakarnya di SPBU yang berada di terminall bus seperti pengusaha besar, karena itu pengusaha kecil tersebut kesulitan jika harus mengisi pada SPBU yang mengikuti aturan pembatasan BBM solar bersubsidi. Keluhan khususnya ada di Jakarta Pusat yang diterima pengusaha angkutan individu yang tergolong kecil," kata Andy, usai melakukan rapat kordinasi di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Andy mengungkapkan, solusi yang didapat setelah rapat tersebut adalah memberikan kelonggaran dengan menetapkan beberapa SPBU di Jakarta Pusat tidak menerapkan pengendalian atau pembatasan menjual solar subsidi dan SPBU yang berada di terminal bus.
"Sudah ada opsi penyelesaian,tentunya pengaturannya terhadap transportasi umum yang berhak mendapat subsidi akan mengatur daerah yang bisa mengisi BBM solar bersubsidi, tetapi tidak melanggar trayek masing-masing angkutan umum," ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya pemberian kelonggaran tersebut tidak berpengaruh besar pada konsumsi BBM bersubsidi, pasalnya konsumsi angkutan umum sangat kecil dan SPBU yang tidak terkena pengendalian pun sedikit jumlahnya.
"SPBU yang tidak terkena pengendaliaannya paling satu atau dua saja. Jelas itu tidak berpengaruh dalam pembatasan konsumsi BBM bersubsidi terutama solar bersubsidi,” pungkasnya.