Pertamina berjanji akan mengevaluasi larangan penjualan BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di jalan tol. Pengurus Asosiasi Pengusaha Tempat Istirahat Pelayanan Jalan Tol Indonesia (Aptipindo), Whari Prihartono mengatakan, evaluasi akan dilakukan setelah aturan tersebut dilaksanakan selama satu minggu.
Menurut Prihartono, aturan pelarangan penjualan BBM subsidi di SPBU jalan tol tidak efektif. Karena, aturan itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap konsumsi BBM subsidi.
“Kan kalau mobil yang ingin masuk tol bisa mengisi bensin terlebih dahulu di SPBU sebelum masuk ke tol. Ini sudah terbukti pada SPBU milik saya, kenaikan konsumsi Pertamax pada hari pertama penerapan aturan ini hanya 500 liter. Pengemudi yang masuk jalan tol banyak yang menolak mengisi Pertamax dengan alasan harganya mahal,” kata Prihartono kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (7/8/2014).
Prihartono menambahkan, aturan ini hanya memindahkan konsumsi dari SPBU di jalan tol ke SPBU di luar jalan tol. Kata dia, penjualan premium dan solar SPBU di luar jalan tol meningkat sejak diberlakukannya aturan ini.
Sedangkan penjualan BBM nonsubsidi di SPBU jalan tol tidak banyak berubah. Kata dia, ini membuktikan bahwa aturan ini gagal mengerem laju konsumsi BBM susidi.
Sebelumnya, Pertamina dan BPH Migas melarang SPBU di jalan tol untuk menjual BBM subsidi. Selain itu, SPBU juga hanya dibolehkan menjual solar subsidi pada pukul 6 pagi hingga pukul 6 malam. Aturan ini diterapkan agar konsumsi BBM subsidi tidak melebihi kuota yang sebesar 46 juta kilo liter.