Suara.com - PT Freeport Indonesia bakal melakukan ekspor perdana konsentrat menyusul ditekennya nota kesapahaman antara Freeport dengan pemerintah. Rencana tersebut akan direalisasikan pada tanggal 6 Agustus 2014.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, ini merupakan nota kesepakatan perdana sehingga pada tanggal 6 Agustus Freeport sudah bisa ekspor konsentrat.
“Kriteria perusahaan pertambangan yang bisa melakukan ekspor konsentrat yakni perusahaan yang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (smelter), membayar jaminan kesungguhan sebesar 5% dari nilai investasi, serta telah menandatangani nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) amandemen kontrak pertambangan.Freeport sudah memenuhi kriteria itu," ujarnya Susilo di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Ia menambahkan, Freeport dan pemerintah telah menandatangani MoU amandemen kontrak pertambangan pada 25 Juli kemarin.
Freeport berencana mengekspor produk konsentrat 756.300 ton atau setara dengan nilai 1,56 miliar dolar Amerika. Pihak Freeport juga memasok konsentrat di dalam negeri sebesar 523.000 ton. Bila diakumulasikan, nilai penjualan produk konsentrat bisa mencapai 2,8 miliar dolar Amerika.
"Penandatangan itu dilakukan oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik B. Sutjipto dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar, di hari yang sama dan Sukhyar menerbitkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE)," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan yang melarang perusahaam tambang mengekspor konsentrat kecuali sudah membangun pabrik pengolahan mineral atau smelter di Indonesia.