Komisi Energi DPR: Masyarakat yang Mampu Tak Perlu Disubsidi
Konsumsi BBM akan terus meningkat dengan semakin banyaknya penjualan motor dan mobil.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi Energi DPR Achmad Farial mendukung keputusan BPH Migas dan Pertamina yang membatasi penjualan BBM subsidi. Menurut dia, pembatasan itu diperlukan untuk menjaga konsumsi BBM subsidi tidak lebih dari 46 juta kilo liter pada tahun ini.
Dia menilai, pembatasan penjualan BBM subsidi juga untuk mengurangi beban negara di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam APBN 2014, negara mengalokasikan dana sebesar 280 triliun untuk subsidi energi.
“Yang dibatasi itu kan SPBU di jalan tol, logikanya kalau masyarakat sudah bisa membeli mobil dan bayar tol artinya mereka sudah mampu dan tidak perlu disubsidi lagi. Jadi pembatasan penjualan BBM subsidi di SPBU jalan tol dan juga solar merupakan langkah awal untuk menjaga konsumsi BBM subsdi tidak melebih kuota,” kata Farial ketika dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/8/2014).
Farial mengatakan, konsumsi BBM subsidi akan terus meningkat seiring dengan naiknya penjualan motor dan mobil. Kata dia, setiap tahun industri otomotif menjual 7 juta unit motor dan 1 juta unit mobil.
Baca Juga: Sistem Pembayaran Barcode BBM Subsidi: Tingkatkan Efisiensi atau Masalah?
Dengan bertambahnya jumlah motor dan mobil, maka konsumsi BBM akan terus meningkat. Farial menilai, negara akan kesulitan apabila harus terus menyediakan BBM subsidi. Karena itu, upaya pembatasan terpaksa dilakukan agar subsidi tidak membengkak.
“Saya secara pribadi setuju dengan pembatasan penjualan BBM subsidi. Tetapi, masalah ini memang tidak pernah dibahas di Komisi Energi DPR. Kalau dibahas, maka masalah ini akan menjadi politis dan akan banyak orang yang mencari pencitraan,” ujarnya.
Mulai 4 Agustus kemarin, BPH Migas melarang 27 SPBU di jalan tol menjual premium. Selain itu, SPBU juga hanya boleh menjual solar subsidi mulai pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore.
Baca Juga: Tepati Janji, Rieke Diah Pitaloka Tagih Uang Ganti Rugi Tanah Mat Solar dan Urus ke BPN