Suara.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Istrihat Pelayanan Jalan Tol Indonesia (APTIPINDO) menyesalkan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan BBM subsidi janis premium di SPBU jalan tol. Mereka bahkan sempat menyebutnya sebagai tindakan diskriminatif.
Saat mendatangi kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jalan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2014), Ketua Aptipindo Whari Prihartono mengusulkan agar pemerintah cukup mengurangi jatah pasokan premium.
"Dengan cara kitir lebih efektif daripada cara ini. Mau dikurangi 10-20 persen tidak masalah yang penting rata," tegasnya.
Pihaknya akan meminta BPH Migas untuk membatalkan keputusan tersebut atau memberlakukan kebijakan ini secara nasional.
Menurut Whari, cara ini tetap bisa efektif membantu mengurangi beban pemerintah, apalagi cara ini pernah digunakan dua tahun lalu.
"Kami menyesalkan, beberapa bulan sebelum pemerintahan berganti, serta Kebijakan keluar pada saat libur lebaran ditambah lagi surat pemberitahuan beredar 29 Agustus 2014," seru Whari.
Surat edaran bernomor 937/07/Ka BPH/2014 melarang penjualan BBM jenis solar di kawasan Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014 dan menghentikan penjualan premium di rest area tol mulai 6 Agustus 2014.
Sementara untuk distribusi solar, sejak hari ini diberlakukan pembatasan penjualan dari pukul 8.00 pagi hingga 18.00 sore di Jawa, Bali dan Kalimantan.