Suara.com - Menteri Perhubungan EE Mangidaan menegaskan bahwa kebijakan pembatasan solar bersubsidi terhitung sejak (1/8/2014), akan berimbas naiknya tarif angkutan umum, Senin (4/08/2014).
EE Mangidaan mengatakan, keputusan tentang kebijakan pembatasan solar bersubsidi akan berpengaruh terhadap tarif angkutan umum yang akan mengalami kenaikan.
"Itu jelas sangat berpengaruh dengan tarif angkutan umum yang akan mengalami kenaikan, tetapi kenaikan tersebut jangan terlalu berlebihan, misalnya dari Rp 6.500 sampai Rp 10 ribu," ujar Mangindaan, saat acara halal bihalal di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2014).
Ia menambahkan, kenaikan tarif angkutan umum nantinya akan disesuaikan dengan jumlah penumpang dan pengeluaran bahan bakar kendaraan angkutan umum dalam sehari.
"Kami akan mengkaji masalah ini tentunya dengan Organda," ungkapnya.
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) keberatan dengan peraturan yang dikeluarkan BPH Migas dan Pertamina yang membatasi penjualan solar subsidi mulai hari ini. Sekjen DPP Organda, Ardiansyah mengatakan, pembatasan solar subsidi itu akan membuat sejumlah angkutan umum di malam hari tidak bisa beroperasi.
Sesuatu aturan BPH Migas, solar subsidi hanya dijual mulai pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore. Menurut Ardiansyah, angkutan umum yang beroperasi di atas pukul 6 sore tidak bisa mengisi solar non subsidi karena harganya yang lebih mahal dua kali lipat. Karena itu, apabila aturan ini tetap diberlakukan, maka Organda akan mengandangkan angkutan umum yang beroperasi di atas jam 6 sore.