Suara.com - Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ‘Rest Area’ Jalan Tol, Senin (4/8/2014), mendatangi Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jalan Piere Tendean, Mampang, Jakarta Selatan.
Kedatangan para pengusaha SPBU tersebut, terkait dengan surat edaran bernomor 937/07/Ka BPH/2014 yang melarang penjualan BBM jenis solar di kawasan Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014 dan menghentikan penjualan premium di rest area tol mulai 6 Agustus 2014.
Whari Prihartono, Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Istrihat Pelayanan Jalan Tol Indonesia (APTIPINDO) mengungkapkan, Kebijaksanaan ini masih bersifat parsial dan diskriminatif.
"Yang pasti sangat parsial, di tol nggak boleh di luar tol boleh," kata Whari, di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan.
Whari menegaskan, pihaknya melihat, kalau tujuannya untuk mengurangi subsidi bbm, maka tidak akan tercapai dan tidak akan efektif.
"Itu hanya memindahkan konsumen saja," tandasnya.
Mereka menginginkan agar Pemerintah, Pertamina, BPH Migas mau mendengarkan saran asosiasi terkait distribusi BBM jenis solar dan premium.
Mulai hari ini juga diberlakukan pembatasan penjualan BBM solar bukan hanya di Jawa, tetapi juga di Bali dan Kalimantan. SPBU hanya boleh menjual dari pukul 8.00 pagi sampai pukul 18.00 sore.