Suara.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) keberaran dengan peraturan yang dikeluarkan BPH Migas dan Pertamina yang membatasi penjualan solar subsidi mulai hari ini. Sekjen DPP Organda, Ardiansyah mengatakan, pembatasan solar subsidi itu akan membuat sejumlah angkutan umum di malam hari tidak bisa beroperasi.
Sesuatu aturan BPH Migas, solar subsidi hanya dijual mulai pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore. Menurut Ardiansyah, angkutan umum yang beroperasi di atas pukul 6 sore tidak bisa mengisi solar non subsidi karena harganya yang lebih mahal dua kali lipat.
Karena itu, apabila aturan ini tetap diberlakukan, maka Organda akan mengandangkan angkutan umum yang beroperasi di atas jam 6 sore.
“Ini kan tentu akan merugikan masyarakat. Kami tentu tidak bisa mengisi dengan solar non subsidi karena harganya mahal. Kalau itu dilakukan maka otomatis tarif untuk penumpang juga harus dinaikkan. Kamis sudah mengirim surat kepada BPH Migas agar aturan ini ditinjau ulang,” kata Ardiansyah kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (4/8/2014).
Ardiansyah menambahkan, aturan pembatasan penjualan BBM subsidi terkesan mendadak. Karena, tidak pernah ada sosialisasi yang disampaikan BPH Migas dan juga Pertamina kepada Organda. Padahal, sebagina besar angkutan umum yang beroperasi di Indonesia mengunakan solar subsidi.
Mulai hari ini, SPBU di seluruh Indonesia hanya diperbolehkan menjual soalr subsisi mulai pukul 6 pagi hingga 6 sore. Aturan ini diterapkan untuk menjaga konsumsi BBM subsidi hingga akhir tahun tidak melebihi 46 juta kilo liter. Hingga akhir Juni 2014, konsumsi BBM subsidi sudah mencapai 22,9 juta kilo liter.