Ini Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Menpera

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 31 Juli 2014 | 14:41 WIB
Ini Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Menpera
Ilustrasi: Pengunjung mengamati maket properti yang dipamerkan pengembang anggota Real Estate Indonesia (REI). (Antara/Joko Sulistyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden terpilih Joko Widodo disarankan untuk memilih Menteri Perumahan Rakyat dari kalangan profesional yang mempunyai pemahaman mengenai perumahan rakyat.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, profesional tidak hanya diartikan sebagai orang yang berada d luar partai politik tetapi juga yang bekerja di sektor swasta atau di luar pemerintah.

“Profesional di perumahan rakyat harus memiliki arti bahwa dia tahu dan memahami mengenai bidang perumahan rakyat secara menyeluruh dan telah berpengalaman terlibat dalam urusan mengenai perumahan rakyat serta telah membuktikan diri memperjuangkan perumahan rakyat,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (31/7/2014).

Menurut dia, para kandidat Menpera yang diusulkan melalui sosial media ternyata masih belum menyentuh aspek profesional tersebut. Nama-nama calon Menpera yang muncul di media sosial antara lain Rheinald Kasali dan Ridwan Kamil.

“Pendekatan yang dilakukan untuk menyusun road map perumahan rakyat akan sangat berbeda bila calon menteri tidak mempunyai latar belakang terlibat dalam sebuah sistem perumahan rakyat. Karenanya pemerintahan yang nanti akan terpilih tidak terjebak dengan istilah profesional,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI