Suara.com - Mulai pekan depan, Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) akan membatasi penjualan solar subsidi. Anggota BPH Migas Ibrahim Hasyim mengatakan, pembatasan penjualan solar subsidi ini diterapkan di daerah-daerah yang rawan terjadi penyimpangan solar subsidi.
Kata dia, daerah-daerah yang rawan terjadi penyimpangan solar subsidi antara lain di daerah pertambangan dan perkebunan. Menurut dia, pembatasan penjualan solar subsidi ini dala rangka menyelamatkan kuota bbm subsidi di APBN P 2014 yang ditetapkan 46 juta kilo liter selama satu tahun.
“Jadi, daerah-daerah yang kita anggap rawan terjadi penyimpangan solar subsisi penjualannya akan dibatasi. SPBU di daerah itu hanya boleh menjual solar subsidi mulai dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Keputusan itu tidak dilakukan secara mendadak, kami sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah instansi dan pengusaha SPBU juga sudah diberitahu soal aturan ini. Aturan ini berlaku mulai 4 Agustus nanti,” kata Ibrahim kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/7/2014).
Ibrahim menolak untuk menyebutkan di daerah mana saja aturan pembatasan penjualan solar subsidi ini akan diterapkan. Dia hanya menjelaskan bahwa aturan ini sudah pernah diterapkan di Batam pada awal tahun ini.
“Penerapan aturan ini di Batam berjalan dengan sukses. Penjualan solar subsidi bisa berkurang 30 persen. Jadi kami memutuskan untuk menerapkan aturan ini di daerah-daerah yang rawan terjadi penyimpangan solar subsidi,” jelasnya.
Ibrahim menambahkan, apabila penjualna solar subsisi tidak dibatasi maka kuotanya akan habis pada pertengahan November. Karena, konsumsi bbm subsidi hingga Juni lalu sudah mencapai 22.9 juta kilo liter. Sedangkan kuota yang ditetapkan di APBN P 2014 adalah 46 juta kilo liter.