Suara.com - Dalam rangka mendukung perkembangan perbankan syariah dan pendalaman pasar keuangan syariah, Bank Indonesia menerbitkan Penempatan Berjangka (Term Deposit) Valuta Asing Syariah.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara mengatakan, Term Deposit Valas Syariah merupakan instrumen operasi moneter syariah Bank Indonesia pertama dalam denominasi valas.
“Penerbitan Term Deposit Valas Syariah akan melengkapi outlet pengelolaan likuiditas valas di tengah belum berkembangnya instrumen valas syariah pada pasar uang syariah. Bertambahnya pilihan instrumen pengelolaan likuiditas valas diharapkan dapat meningkatkan peran perbankan syariah dalam membiayai pertumbuhan ekonomi. Bagi Bank Indonesia, Term Deposit Valas Syariah berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan likuiditas di pasar uang valas,” kata Tirta dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Jumat (25/7/2014).
Secara umum, fitur Term Deposit Valas Syariah antara lain sebagai berikut menggunakan akad ju’alah, yaitu janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu (’iwadh/ju’l) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan, dilakukan melalui mekanisme lelang.
Selain itu, Term Deposit Valas Syariah diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Peserta lelang adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang telah memiliki izin devisa. Pengaturan mengenai Term Deposit Valas Syariah ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.16/12/PBI/2014 tentang Operasi Moneter Syariah.