Hadapi Gugatan Newmont, SBY: Pilih Pengacara Terbaik!

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 25 Juli 2014 | 06:14 WIB
Hadapi Gugatan Newmont, SBY: Pilih Pengacara Terbaik!
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang penunjukkan penasihat hukum, untuk menghadapi gugatan PT Newmont Nusa Tenggara, dan para pemegang saham mayoritas perusahaan itu di arbitrase internasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan Presiden SBY juga meminta untuk memilih pengacara terbaik yang dapat memastikan Pemerintah Indonesia menang.

"Keppres tadi sudah ditanda tangani tentang penunjukan tim, dan petunjuk presiden tadi, cari lawyer (pengacara) terbaik, pastikan bahwa pemerintah Indonesia menang, itu arahan presiden langsung," kata Menko Chairul Tanjung, seperti dilansir laman Setkab.go.id, Jumat (25/7/2014).

Chairul Tanjung menambahkan, SBY menilai tindakan yang dilakukan badan usaha yang tercatat di Belanda itu tidak menghargai bangsa Indonesia yang sudah mengizinkan bekerja di atas tanah airnya.

"Presiden SBY menyatakan kekecewaanya terhadap langkah PT Newmont. Kenapa? karena apa yang dilakukan PT Newmont itu merusak rasa keadilan bangsa Indonesia. Itu bahasa Presiden tadi. Dan mereka tidak menghargai karena mereka bekerja di atas tanah air Indonesia dan tempat kelahiran nenek moyang Indonesia," kata Chairul Tanjung.

SBY, kata Chairul, akan bersikap tegas dan keras terhadap PT Newmont yang justru mengajukan gugatan ke arbitrase.

"Presiden menyampaikan bahwa pemerintah RI akan bersikap tegas dan keras terhadap apa yang dilakukan oleh Newmont," kata Chairul Tanjang.

Sebelumnya, Perusahaan yang memiliki nama lengkap PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) ini mempunyai pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV). Newmont mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.

Padahal, pemerintah Indonesia tengah melakukan upaya renegoisasi kontrak kerja. Namun, Newmont justru melakukan gugatan dalam hal lain yakni larangan ekspor konsentrat tembaga.

REKOMENDASI

TERKINI