Suara.com - Lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, 23 karyawan alih daya di PLN area Banda Aceh belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Manajemen PLN area Banda Aceh memberikan syarat kepada 23 karyawan alih daya tersebut agar bisa menerima THR yaitu bersedia menandatangani surat pernyataan yang disiapkan perusahaan.
Isi dari surat pernyataan tersebut adalah bersedia menjadi tenaga Keamanan di mana pekerjaan tersebut telah dimenangkan oleh salah satu vendor. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan sikap dari manajemen PLN area Banda Aceh tersebut.
“Upaya tersebut sangat merugikan para pekerja yang sudah menghabiskan masa kerjanya sudah bertahun tahun bahkan ada yang sudah bekerja hingga 23 tahun dikontrak dengan melaksanakan pekerjaan pokok secara terus menerus baik sebagai tenaga administrasi maupun pelayanan namun tiba-tiba harus beralih menjadi tenaga pengamanan. Ini tidak arif dalam mengambil kebijakan tanpa memperhatikan masa kerja, disiplin ilmu, maupun pengalaman kerja yang selama ini telah diemban oleh para pekerja,” demikian keterangan tertulis KSPI yang diterima suara.com, Rabu (23/7/2014).
Pengurus Serikat Pekerja PLN area Banda Aceh sebenarnya sudah berupaya untuk melakukan musyawarah dengan pihak manajemen dan juga sudah menyampaikan kepada pihak dinas tenaga kerja.
Dinas Tenaga Kerja dan juga DPR Aceh sudah memanggil manajemen PLN untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, belum ada solusi yang bisa diambil. Federasi Serikat Pekerja Aceh juga sudah meminta Wali Kota Banda Aceh agar memaksa PLN memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan.