Suara.com - PT Pertamina (Persero) mengungkapkan, penggunaan sistem hedging atau lindung nilai merupakan hal yang tidak biasa dilakukan oleh perusahaan BUMN. Wakil Presiden Komunikasi Korporat PT Pertamina, Ali Mundakir mengatakan, Pertamina akan mempelajari terlebih dahulu sisten lindung nilai ini.
Sistem ini akan melindungi Pertamina dari fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Pertamina kerap merugi dalam proses pembelian impor minyak karena nilai tukar rupiah yang fluktuatif.
"Hedging sepenuhnya adalah sesuatu yang biasa bagi perusahaan swasta biasa, tetapi tidak untuk Pertamina yang notabene perusahaan swasta BUMN, karena terkait APBN yang diperlukan sangat besar,” kata Ali.
Ia menambahkan, Pertamina harus benar-benar melakukan pertimbangan sebelum menggunakan sistem tersebut, pasalnya setiap kalangan yang punya sudut pandang yang berbeda. Menurut dia, harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara instansi pemerintah, terutama penegak hukum, agar memiliki pandangan yang sama tentang hedging atau lindung nilai.
"Hedging menyangkut dana APBN, ini menjadi hal yang sangat hati-hati termasuk menjalin kesepakatan dengan penegak hukum. Kami akan mempelajari dan menjalin kesepakatan dengan instansi pemerintah terhadap sistem hedging tersebut," ungkapnya.
Ali mengatakan, dana yang diperlukan untuk menerapkan sistem lindung nilai sangat besar. Karena dana tersebut akan diambil dari APBN, maka Pertamina akan lebih berhati-hati sebelum menggunakan sistem itu.
Hedging adalah strategi trading untuk membatasi atau melindungi dana trader dari fluktuasi nilai tukar mata uang yang tidak menguntungkan. Hedging memberi kesempatan bagi trader untuk melindungi diri dari kemungkinan rugi meski ia tengah melakukan transaksi.