Suara.com - Pemerintah menyiapkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait penunjukkan penasihat hukum, untuk menghadapi gugatan PT Newmont Nusa Tenggara dan para pemegang saham mayoritas di arbitrase internasional.
"Kita sudah menyiapkan Keppres penunjukkan pengacara, serta penunjukkan tim di pemerintahan juga sedang dalam proses. Diharapkan pada Senin (21/7) sudah akan keluar," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung di Jakarta, Jumat, (18/7/2014).
Chairul mengatakan, selain menyiapkan penasihat hukum, pemerintah telah mempertimbangkan untuk melakukan gugatan balik kepada Newmont, atas itikad buruk yang dilakukan perusahaan mineral tersebut kepada Indonesia.
"Untuk masalah gugatan abritase ini, jadi bukan cuma (pemerintah) melayani gugatan yang dilakukan oleh Newmont, tetapi kita juga mempersiapkan gugatan balik kepada Newmont," katanya.
Chairul pun kembali meminta Newmont untuk segera mencabut gugatan di arbitrase internasional, karena apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka pemerintah akan menutup pintu damai dan proses renegosiasi kontrak tidak bisa lagi dilakukan.
"Itu sudah jelas, kalau Newmont tidak mencabut abritasenya maka perundingan tidak bisa kita berikan, kita hanya bisa melakukan perundingan kalau gugatan abritasenya dicabut," tegasnya.
Sebelumnya, perusahaan mineral PT Newmont Nusa Tenggara dan Nusa Tenggara Partnership BV, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat.
Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hadianto mengatakan pelarangan ekspor telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para karyawan, kontraktor serta pemangku kepentingan lainnya. (Antara)