Suara.com - Hari Kualitas Pelayanan Publik yang dicanangkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementrian Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman, salah satunya sebagai intropeksi atas pengaduan masyarakat terhadap layanan publik yang masih tinggi.
Ketua Ombudsman, Gusman mengatakan, jika dilihat dari standar pelayanan publik yang mengacu UU No.25 tahun 2009, pelayanan publik masih dikategorikan tidak bagus, terutama di DKI Jakarta yang memiliki rapor merah.
"Sektor P2B (Pengawas Penertiban Bangunan) menjadi masalah yang paling banyak dalam pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik di daerah DKI Jakarta,” ujar Gusman di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2014)
Ia menambahkan, P2B masih mengecewakan karena tidak memasang standar tata pelayanan publik, tidak ada maklumat visi misi, ketentuan biaya dan ketentuan prosedur.
“Kalau hal tersebut tidak dipasang, jelas ini melanggar UU 25, seharusnya gubenur dan pemimpin daerah harusnya mengubah semua struktur tata kerjanya. Paling mengecewakan pelayanan publik lainnya di DKI Jakarta yaitu tata ruang pasar, sehingga pelayanan tata ruang pasar menjadi semrawut,” ungkapnya.
"Semua pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik menjadi pekerjaan rumah para lembaga pemerintah, pemprov, kepala daerah, agar ke depannya kualitas pelayanan publik menjadi lebih baik lagi," tegasnya.