Kualitas Pelayanan Publik Harus Singkat, Transparan dan Akuntabel

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 18 Juli 2014 | 13:52 WIB
Kualitas Pelayanan Publik Harus Singkat, Transparan dan Akuntabel
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama-sama dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya, yaitu Kementrian Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman mencanangkan Hari Kualitas Pelayanan Publik, Jumat, (18/7/2014).

Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan, hari kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih singkat, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil warga negara.

"Semua itu juga berlandaskan dari UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 tahun 2009, PMK yang berisikan untuk menyeragamkan pelayanan publik", tambah Kiagus dalam sambutan Pencanangan Hari Kualitas Pelayanan Publik di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Ia menambahkan, dalam melaksanakan proses reformasi birokrasiĀ  Kemenkeu telah menerapkan program 'Quick Win'. Dengan ini, maka pengguna pelayanan Kemenkeu bisa dilayani lebih singkat, transparan, dan akuntabel.

"Progam 'Quick Win' lebih tepatĀ  waktu, tepat biaya dan persyaratan administrasi", ungkapnya.

REKOMENDASI

TERKINI