Suara.com - Seiring dengan libur Lebaran pada 28-30 Juli 2014, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pengusaha untuk membayar gaji karyawan bulan Juli paling lambat pada tanggal 25.
Ketua bidang advokasi dan kebijakan Apindo, Anthony Hilman mengatakan, tanggal 25 Juli merupakan hari terakhir kerja sebelum libu Lebaran. Karena itu, gaji karyawan harus sudah dibayarkan paling lambat pada hari itu.
“Tgl 28-30 itu kan libur Lebaran dan bank juga tutup, maka kami sudah meminta kepada semua pengusaha untuk membayar gaji Juli paling lambat pada tanggal 25. Sejauh ini tidak ada keberatan dari pengusaha-pengusaha yang tergabung di Apindo. Mereka semua sudah memahami bahwa sebelum liburan gaji bulan Juli harus sudah dibayar,” kata Anthony ketika dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (17/7/2014).
Anthony menambahkan, perusahaan yang biasa membayarkan gaji antara tanggal 28-30 setiap bulannya, maka pada Juli harus dipercepat menjadi tanggal 25.
Selain itu, Anthony memastikan bahwa pengusaha akan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawa paling lambat H-7. Selama ini, kata dia, Apindo tidak pernah mempermasalahkan pemberian THR karena sudah sesuai dengan aturan dari pemerintah.
“Kalau soal THR itu tidak pernah ada masalah setiap tahun. Pengusaha sudah tahu bahwa THR itu merupakan kewajiban. Mereka harus memberikan THR sebesar satu bulan gaji kepada karyawan,” pungkasnya.