Suara.com - Sejak pertama kali beroperasi pada 22 September 2005 hingga 30 Juni 2014, Lembaga Penjamin Simpanan sudah melikuidasi 60 bank.
Direktur Eksekutif Keuangan LPS Noor Cahyo mengatakan, 60 bank yang dilikuidasi itu adalah 59 Bank Pembangunan Rakyat dan 1 Bank Umum. Kata dia, likuidasi itu dengan total penjaminan Rp755,61 miliar.
“Selain melikuidasi 60 bank, LPS juga menyelamatkan Bank Century dengan skema Penanaman Modal Sementara sebesar Rp8 triliun. Saat ini, proses penjualan Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara masih berlangsung,” kata Noor Cahyo dalam sebuah diskusi di Hotel Mulia, Rabu (16/7/2014).
Selain telah melikuidasi 60 bank, LPS juga telah menjamin 99,88 persen dana nasabah perbankan di Indonesia. Kata Noor Cahyo, angka tersebut meliputi 151 juta lebih rekening nasabah di bank konvensional, bank umum syariah dan juga Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Total nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp1.716,8 triliun.
“Hingga 31 Mei 2014, total simpanan nasabah di Indonesia mencapai Rp3.822,5 triliun di mana 44,91 persen diantaranya merupakan simpanan dengan nominal di bawah Rp2 miliar yang dijamin LPS. Sedangkan simpanan dengan nominal di atas Rp2 miliar tercatat sebanyak Rp2.105 triliun atau 55,09 persen dari total simpanan nasabah di Indonesia,” ungkapnya.
Noor Cahyo menambahkan, jumlah pemilik rekening simpanan di atas Rp2 miliar tercatat hanya 0,12 persen dari total 151 juta rekening di perbankan nasional.