Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan satu calon investor Bank Mutiara yang tidak ikut dalam tahap due dilligence atau uji tuntas gugur.
Ahli Kebijakan Strategis dan Penanganan Bank Lembaga Penjamin Simpanan Poltak L. Tobing mengatakan, tahap uji tuntas sebenarnya boleh tidak diikuti asal calon investor memberitahu kepada LPS.
Kata dia, calon investor dari Hongkong yang tidak ikut uji tuntas sama sekali tidak memberitahu sehingga dinyatakan gugur dan tidak bisa ikut dalam proses penawaran akhir.
“Mereka tidak mau ikut uji tuntas karena beralasan calon investor yang ikut dalam tahap itu terlalu banyak, ada tujuh calon investor. Mereka berpikiran bahwa idealnya yang ikut dalam uji tuntas hanya 2-3 calon investor saja. Akibatnya, mereka memutuskan tidak ikut uji tuntas jadi kami menyatakan mereka gugur dan tidak bisa ikut dalam tahap berikutnya yaitu penawaran final,” kata Poltak, menjawab pertanyaan suara.com dalam acara diskusi di Hotel Mulia, Rabu (16/7/2014).
Poltak menambahkan, saat ini LPS tengah melakukan uji tuntas kepada enam calon investor Bank Mutiara. Proses tersebut akan berlangsung hingga 25 Juli nanti.
LPS optimistis, Bank Mutiara sudah bisa dijual pada November nanti. Sesuai UU tentang LPS, Bank Mutiara harus terjual tahun ini.
Penjualan sudah dilakukan sejak 2011, tiga tahun sejak penanaman modal sementara (PMS) oleh LPS pada November 2008. Penjualan pada 2011 hingga 2013 gagal.
Penyebabnya antara lain calon investor tidak memenuhi syarat. Hingga akhir 2013, Bank Mutiara harus terjual dengan harga minimal Rp6,7 Triliun sebesar Penanaman Modal Sementara (PMS) oleh LPS.
Tahun ini, harga jual minimalnya tidak harus sebesar PMS oleh LPS. Sebagai pemilik Bank Mutiara, LPS juga telah menambah modal Rp1,2 Triliun pada 23 Desember 2013. Dengan demikian, total PMS oleh LPS pada Bank Mutiara mencapai Rp7,9 Triliun.