Awasi Praktik Monopoli, OJK Gandeng KPPU

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 15 Juli 2014 | 20:36 WIB
Awasi Praktik Monopoli, OJK Gandeng KPPU
Ketua KPPU Nawir Messy (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad (kanan). (suara.com/Tengku Sufiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani kerja sama mengenai peraturan dan pengawasan praktik monopoli dan persiangan usaha tidak sehat di sektor jasa keuangan.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua KPPU M.Nawir Messi di Jakarta, Selasa (15/7/2014). Kerja sama tersebut dilakukan untuk mengatasi dan mencegah potensi kecurangan dalam sektor jasa keuangan.

Ketua KPPU Nawir Messy mengatakan, penandatangann nota kesepahaman antara KPPU dan OJK meliputi sektor-sektor prioritas yang menjadi sangat penting dalam lima tahun ke depan. Sektor-sektor prioritas tersebut adalah  makanan, jasa keuangan, energi, logistik dan infastruktur.

"Tujuan utama kerjasama ini adalah efesiensi dan berkeinginan membangun sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan", ujar M. Nawir, saat melakukan konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).

Ia menambahkan, penandatanganan nota tersebut mencangkup  beberapa hal yang ingin dicapai antara lain melindungi kepentingan publik, terus menerus mendorong lisensi perekonomian sosial demi kesejahteraan rakyat, memberikan usaha yang setara dan keefektivan efesiensi bisnis.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, penandatangan nota kerja sama ini akan membuat sektor keuangan jasa menjadi efesien dan inovatif dan akan menguntungkan konsumen dan perekonomian Indonesia.

"Untuk itu kita perlu melakukan beberapa konsolidasi dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya selain OJK dan KPPU, sehingga dalam prakteknya dapat membuat persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI