Suara.com - Aktivis menolak pembangunan pabrik semen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dengan cara melayangkan somasi kepada Bupati Pati terkait pengumuman permohonan izin lokasi rencana pembangunan pabrik semen serta penambangan batu gampung.
Penyampaian somasi tersebut, diwarnai dengan aksi unjuk rasa ratusan warga dari Kecamatan Sukolilo, Tambakromo, dan Kayen yang digelar di depan pintu masuk Kantor Bupati Pati sejak pukul 09.00 WIB, Senin, (14/7/2014).
Selain berorasi, para pengunjuk rasa juga membawa poster bertuliskan "tolak pabrik semen", "kotane entuk adipuro bupatine mafia tambang", dan "kami butuh lahan untuk bertani". Para pengunjuk rasa juga sempat merobohkan pintu masuk ke kompleks perkantoran bupati Pati.
Koordinator aksi, Nur Slametdiansyah menuntut, bupati mencabut pengumuman permohonan izin lokasi rencana pembangunan pabrik semen serta penambangan batu gampung dan batu lempung di Kabupaten Pati oleh PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS) yang merupakan anak perusahaan PT Indocement Tunggal Perkasa (ITP) itu.
Apalagi, kata dia, pengumuman yang ditandatangani oleh Bupati Pati Haryanto itu telah dipasang di kantor Kecamatan Kayen dan Tambakromo. Selain itu, lanjut dia, bupati juga diminta untuk meminta maaf kepada masyarakat serta memublikasikannya lewat media massa.
"Jika dalam jangka waktu 15 hari belum ditindaklanjuti, kami mengancam akan menempuh jalur hukum," ujarnya.
Dasar keberatan warga, kata dia, secara subtansi sejak 2010 mayoritas warga Sukolilo, Kayen dan Tambakromo menyatakan penolakannya terhadap rencana pembangunan pabrik semen serta penambangan batu gamping dan batu lempung di Kabupaten Pati oleh PT SMS.
Ini bukan kali pertama warga menolak pembangunan pabrik semen. Warga kota Rembang Jawa Tengah juga menolak pembangunan pabrik PT Semen Indonesia. Alasannya, pembangunan pabrik semen akan merusak lingkungan wilayah sekitar. (Antara)