Suara.com - Mulai Agustus nanti, nasabah dengan pendapatan di bawah Rp10 juta per bulan akan mendapatkan pemberitahuan dari perbankan untuk tidak mempunyai lebih dari dua kartu kredit.
Manajer Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, Steve Martha mengatakan, pembatasan itu sesuai dengan surat edaran Bank Indonesia No.14/27/DASP tentang Mekanisme Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit mengatur kepemilikan kartu bagi pemegang berpenghasilan Rp3 juta sampai Rp10 juta.
Kata Steve, nasabah dengan pendapatan di bawah Rp10 juta hanya diperbolehkan memiliki maksimal dua kartu kredit. Selama enam bulan ke depan, perbankan akan memberitahu nasabah dengan pendapatan di bawah Rp10 juta dan punya lebih dari dua kartu kredit untuk menutup salah satu kartunya.
“Apabila hingga akhir tahun mereka tidak menutup salah satu kartunya, maka perbankan yang akan menutup sesuai dengan kriteria yang sudah disepakati yaitu kartu kredit yang jarang digunakan. Sebelum ditutup, bank yang mengeluarkan kartu kredit itu akan memberitahu terlebih dahulu kepada nasabah yang bersangkutan,” kata Steve kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (11/7/2014).
Steve menambahkan, aturan tentang pembatasan kepemilikan kartu kredit mulai diterapkan pada 1 Januari 2015. Aturan ini diterapkan untuk menjaga terjadinya ‘over exposure” atau penggunaan kartu kredit secara berlebihan oleh nasabah.
“Untuk jangka pendek, mungki aturan ini dianggap merugikan perbankan, tetapi sebenarnya aturan ini dibuat untuk menyelamatkan nasabah dan juga perbankan. Jangan sampai nasabah terlalu berlebihan menggunakan kartu kredit sehingga tidak bisa membayar. Apabila tidak bisa bayar maka perbankan akan mengalami dampaknya juga yaitu kredit macet,” ujar Steve.
Steve menambahkan, nasabah yang kartu kreditnya ditutup dan masih punya utang bisa langsung menyelesaikan kewajibannya itu dengan diberi waktu yang lebih panjang. Dengan demikian, nasabah tidak harus langsung melunasi utangnya ketika kartu kredit miliknya ditutup oleh bank.