UU Migas Pacu Peningkatan Industri Minyak dan Gas

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 11 Juli 2014 | 07:16 WIB
UU Migas Pacu Peningkatan Industri Minyak dan Gas
Ilustrasi: Kilang minyak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertumbuhan industri minyak dan gas meningkat sejak diberlakukannya UU Migas 22 Tahun 2001.

"Sejak pemberlakuan UU Migas tersebut jumlah Wilayah Kerja (WK) telah mencapai 321 dari yang tadinya hanya sekitar 107 WK pada 2001," kata Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana di Jakarta, Kamis, (10/7/2014).

Lebih lanjut, dari 321 WK itu sebanyak 80-nya adalah WK Eksploitasi yang terbagi kepada 58 WK produksi dan 22 WK pengembangan. Sementara itu sisanya 241 adalah WK eksplorasi.

Pertumbuhan pesat itu, kata Gde, diharapkan mampu berkembang lagi menilik besarnya cadangan migas di seantero Indonesia.

Setidaknya diperkirakan terdapat cadangan minyak bumi di Indonesia sebanyak 7.389, 58 MMSTB dengan terbagi 3.462,00 MMTB telah terlacak, sedangkan sisa potensinya 3.927,58 MMTB.

Sementara itu, total cadangan gas diperkirakan total sebesar 149,98 TSCF dengan terbagi jumlah terlacak 99,77 TSCF dan sisa potensinya 50,21 TSCF.

"Dengan banyaknya cadangan itu membuat investor tetap melirik migas Indonesia meski mereka mengetahui sejumlah resiko menanamkan modalnya di sektor migas, seperti adanya ketidakpastian hasil dari eksplorasi. Artinya dari eksplorasi sumur migas belum tentu sumur yang ditemukan itu produktif tapi sebaliknya kering," katanya.

Gde mengatakan terdapat sejumlah ladang minyak dengan produksi yang besar sewperti di Cepu, Minas dan Duri. Secara umum, kata dia, produksi rata-rata harian minyak nasional saat ini 790 barel per hari (bph). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI