Suara.com - Indonesia telah resmi menjadi anggota Badan Energi Terbarukan Internasional atau The International Renewable Energy Agency. Masuknya Indonesia sebagai anggota Badan Energi Terbarukan Internasional dengan pertimbangan besarnya potensi energi terbarukan yang dimilik yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.
Terkait dengan keanggotaan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Juni 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2014 tentang Pengesahan Statute of The International Renewable Energy Agency (Badan Energi Terbarukan Internasional), yang dideklarasikan di Bonn, Jerman, pada 26 Januari 2009.
Disebutkan dalam Perpres itu, naskah asli Statuta sebagaimana dimaksud menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi. Sementara salinan asli dalam Bahasa Indonesia menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden itu.
“Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Status dalam Bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, menurut Pasal 2 Perpres ini, yang berlaku adalah naskah asli.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (10/7/2014), Peraturan Presiden itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Juni 2014.