Suara.com - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz diminta untuk duduk bersama dengan pengembang untuk menyelesaikan polemik hunian rumah berimbang. Mantan Ketua DPP Real Estat Indonesia, Setyo Maharso mengatakan, permasalahan yang terjadi tentang kewajiban pengembang untuk membangun rumah murah karena macetnya komunikasi antara pemerintah dengan pengembang.
Kata Setyo, pengembang belum tahu apakah Permenpera tentang kewajiban membangun satu rumah murah setiap membangun satu rumah mewah berlaku surut atau tidak.
Selain itu, pengembang juga belum tahu apakah Mempera sudah menghubungi pemerintaj kota atau pemerintah kabupaten terkait aturan tersebut.
“Jadi intinya adalah duduk bersama, daripada melaporkan pengembang ke polisi. Semangatnya adalah untuk menyelesaikan permasalahan. Ini untuk mencaro solusi terbaik. Menyediakan rumah itu kan sebenarnya tanggung jawab negara bukan pengembang. Pengembang itu orientasinya bisnis, kalau dibebankan kewajiban itu makan harus ada hitung-hitungannya,” kata Setyo kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (8/7/2014).
Setyo menambahkan, pengembang juga tidak keberatan untuk membangun rumah murah dan rumah sederhana. Dia menambahkan, Real Estat Indonesia sudah membangun 3 juta unit rumah sederhana di seluruh Indonesia sejak pertama kali berdiri.
Karena itu, polemik antara Kemenpera dengan pengembang ini harus segera diselesaikan agar bisa dicarikan solusinya. Kemarin, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz kembali melaporkan 100 pengembang ke Mabes Polri karena mangkir melaksanakan kewajiban terkait UU Hunian Rumah Berimbang. Sebelumnya, Menpera juga sudah melaporkan 192 pengembang. Dengan demikian, hampir 300 pengembang yang sudah dipolisikan oleh Menpera.