Suara.com - Mulai bulan ini, PT Taspen akan membayarkan rapel Pensiun Pokok/Tunjangan tahun 2014 yang berlaku mulai Januari 2014, mulai bulan Juli 2014 ini. Sekretaris Perusahaan PT Taspen AA. Ngr Oka Muliawan mengatakan, para Pensiunan akan mendapatkan Pensiun pokok/tunjangan yang baru. Rapel selama 6 bulan (dari Januari hingga Juni 2014) akan dibayarkan pada 10 Juni 2014.
“Rata-rata kenaikan Pokok pensiun/tunjangan sebesar 4% dari besaran pensiun pokok/tunjangan tahun 2013. Pensiunan PNS dengan golongan terendah (I/a) yang semula pensiun pokoknya sebesar Rp1.323.000 akan naik menjadi Rp1.402.000 Sedangkan untuk pensiunan golongan tertinggi (IV/e) yang semula pensiun pokoknya sejumlah Rp3.751.500 akan ber-tambah menjadi Rp3.901.000,” kata AA. Ngr Oka Muliawan, dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Selasa (8/7/2014).
Kata Oka, dasar pembayaran rapel kenaikan Pokok Pensiun tahun 2014 antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Dia menambahkan, pembayaran rapel pensiun pokok/Tunjangan tahun 2014, berjumlah Rp1,23 Triliun yang akan dibayarkan kepada 2,36 Juta orang Pensiunan.