Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan PT Freeport Indonesia telah menyetujui untuk menaikkan pembayaran royalti sesuai dengan besaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2012.
"Mereka sudah menyetujui isi renegosiasi kontrak termasuk pembayaran royalti," kata Jero usai Rapat Koordinasi lintas Kementerian di Jakarta, Senin (7/7/2014)
Seperti dalam beleid tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di PP 9/2012, pelaku tambang yang terikat renegosiasi kontrak wajib menyepakati besaran royalti sesuai aturan, yakni produk emas 3,75 persen, perak 3,25 persen, dan tembaga 4 persen.
Hal itu berarti Freeport sudah setuju menaikkan royaltinya untuk produk emas dan perak dari yang semula hanya di kisaran 1 persen, dan juga tembaga yang semula sebesar 3,5 persen. "Mereka bersedia menaikkan sesuai PP," kata Jero.
Sebelumnya, Freeport keberatan dengan kenaikan royalti tersebut, karena mereka mengacu pada Kontrak Karya yang sudah dijalankan bersama pemerintah.
Jero menyebutkan Freeport juga mau menaikkan royaltinya tanpa syarat perpanjangan kontrak setelah kontrak mereka habis pada 2021.
"Perpanjangan kontrak tidak terkait dengan hal ini, itu akan diatur pada 2019, dua tahun sebelum kontrak mereka habis," kata dia.
Dengan begitu, menurut Jero, Freeport sudah menyepakti enam syarat dalam renegosiasi kontrak. Adapun enam kontrak itu adalah luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan royalti, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan dalam negeri.
Sebelumnya, Freeport juga telah menyatakan komitmennya untuk mendukung penghentian ekspor mineral, dengan membangun instalasi pengolahan dan pemurnian mineral emas di Gresik, Jawa Timur, sebesar 2,3 miliar dolar AS.
Jero menambahkan persetujuan Freeport sebagai salah satu pemegang Kontrak Karya (KK) akan dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada rapat kabinet dan segera diresmikan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman. (Antara)